Mengajarkan Antikorupsi Sejak Dini


 

Korupsi, kini sudah menjadi permasalahan serius di negeri ini. Kasus korupsi sudah tidak terhitung lagi jumlahnya. Berkembang dengan pesat, meluas di mana-mana dan terjadi secara sistematis dengan rekayasa yang canggih dan memanfaatkan teknologi modern. Kasus terjadinya korupsi dari hari ke hari kian marak. Hampir setiap hari berita tentang korupsi menghiasi berbagai media. Korupsi dianggap biasa dan dimaklumi banyak orang sehingga masyarakat sulit membedakan mana perbuatan korup dan mana perbuatan yang tidak korup. Meskipun sudah ada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan beberapa Instansi Antikorupsi lainnya, namun faktanya masih banyak terjadi Tindakan korupsi di negeri ini.

 

Tindakan korupsi yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab tentu membuat situasi reformasi menjadi tidak baik serta mengganggu sendi-sendi demokrasi dan proses pembangunan. Kondisi seperti ini perlu disikapi dengan melakukan berbagai upaya untuk menanggulangi masalah korupsi  yang  sudah  mengakar,  meluas,  dan  menggejala  di Indonesia. Satu hal yang yang menarik untuk diingat adalah adanya sinyalemen yang mengatakan bahwa korupsi sekarang ini sudah membudaya dan merusak karakter bangsa (di Indonesia).


Terjadinya tindakan korupsi disebabkan oleh adanya penyalahgunaan kekuasaan, kewenangan, atau abuse of power dalam skala besar. Hal itu bisa dilihat di DPR/DPRD, kepala daerah, dan pegawai departemen. Ada yang mengatakan bahwa sistem sekarang ini memberikan kemungkinan adanya perbuatan korupsi. Penindakan korupsi sekarang ini belum cukup dan belum mencapai sasaran upaya pemberantasan korupsi perlu ditambah dengan berbagai upaya di bidang pencegahan dan pendidikan.


Pendidikan Antikorupsi sesungguhnya sangat penting guna mencegah tindak pidana korupsi. Jika KPK dan beberapa instansi Antikorupsi lainnya menangkapi para koruptor, maka Pendidikan Antikorupsi juga penting guna mencegah adanya koruptor. Seperti pentingnya pelajaran akhlak, moral dan sebagainya. Pelajaran akhlak penting guna mencegah terjadinya kriminalitas. Begitu halnya pendidikan Antikorupsi itu penting guna mencegah tindakan korupsi.

Pendidikan Antikorupsi harus diberikan sejak dini dan dimasukkan dalam proses pembelajaran mulia dari tingkat pendidikan dasar, menengah dan pendidikan tinggi. Hal ini sebagai upaya membentuk prilaku peserta didik yang Antikorupsi. Pendidikan Antikorupsi ini tidak diberikan melalui suatu mata pelajaran tersendiri, melainkan dengan cara mengintegrasikan melalui beberapa mata pelajaran.


Inti dari materi pendidikan Antikorupsi ini adalah penanaman nilai-nilai luhur yang terdiri dari Sembilan nilai yang disebut dengan Sembilan Nilai Antikorupsi. Sembilan tersebut adalah: tanggung jawab, disiplin, jujur, sederhana, mandiri, kerja keras, adil, berani, dan peduli. Berdasarkan pemikiran di atas, maka perlu ada pedoman penyelenggaraan Pendidikan Antikorupsi di satuan pendidikan yang dapat dijadikan pedoman untuk memberikan muatan pendidikan Antikorupsi dalam proses pembelajaran.


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال